test

Hukrim

Minggu, 1 November 2020 07:07 WIB

Tersinggung Diklakson, Dua Pelaku Ini Tega Aniaya WNA Asal Pakistan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Hanya karena tersinggung diklakson kendaraan saat berpapasan, seorang korban warga negara asing ( WNA ) asal Pakistan yang diketahui bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh 2 orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban mengklakson kemudian timbul penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Minggu (1/11 /2020).

Salah satu penganiayaan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Satu dari dua Pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial BIT ( 33 ) dan satunya lagi DT sedang dilakukan pengejaran

Arsya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat antara kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat. Kemudian korban membunyikan klakson namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban

Karena pelaku tersinggung kemudian pelaku yang pada saat ini berboncengan dengan temannya turun dari kendaraan. Selanjutnya menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut lalu korban mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh para pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Akibat dari penyerangan tersebut korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban, lalu korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut berikutnya anggota Polres Jakbar di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta team melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil kerja keras anggota nya dilapangan pada 27 Oktober 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT ( 33 ) yang saat itu sedang bersembunyi dirumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa 1 buah jaket tersangka saat di TKP, 1 buah ponsel milik tersangka, 1 buah KTP tersangka, 5 buah atm dan 2 jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT