test

Hukrim

Kamis, 28 Mei 2020 10:40 WIB

Kerap Peras Warga, Polisi Gadungan Ditangkap Anggota Polres Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pemerasan dengan modus mengaku anggota Polri (Foto: Istimewa)

PMJ - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan mengamankan lima orang. Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggita Polri (polisi gadungan)..

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut kelima pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial D, B, A, J, dan S. Aksi pemerasan tersebut dilakukan di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu dua pasang plat nomor dinas palsu, empat unit senjata air softgun, tiga unit HT, dan berbagai atribut Polri.

"Perlu saya tekankan disini bahwa atribut-atribut yang digunakan seperti senjata air softgun dan HT itu bukan milik dinas Polri. Tapi didapat, dibeli dan diadakan sendiri oleh mereka (polisi gadungan)," ungkap AKBP Iman dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pemerasan dengan modus mengaku anggota Polri (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Iman, mereka telah melakukan dua kali aksi pemerasan di wilayah Tangerang Selatan. Bahkan mereka juga telah tiga kali di wilayah Jakarta Selatan.

"Sindikat ini sudah melakukan (aksi pemerasan) di beberapa wilayah di Tangsel dan Jakarta," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancaman hukumanya paling lama 9 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT