test

Hukrim

Kamis, 12 Maret 2020 17:39 WIB

Peras Korbannya, Polisi Gadungan Digiring ke Polsek Pesanggrahan

Editor: Hadi Ismanto

Kasus kejahatan yang dilakukan polisi gadungan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Seorang pria berinisial MYA (25) diamankan jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Kapolsek Pesanggarahan, Kompol Rosiana Nur Widajati menyebut tersangka ditangkap pada Senin (9/3). Menurut dia, korban awalnya mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi chat. Mereka sepakat janjian untuk bertemu.

Selanjutnya, kata Rosiana, korban dan tersangka bertemu di sebuah hotel kawasan Cipulir. Saat berada di dalam kamar hotel, tersangka mengaku anggota polisi yang sedang menyamar.

"Setelah bertemu di hotel, tersangka mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan," ungkap Kompol Rosiana dalam keterangan, Kamis (12/3/2020).

Pelaku, kata Rosiana, kemudian mengancam dan meminta uang sebesar Rp1,8 juta jika tak ingin dibawa ke kantor polisi. Karena takut, korban hanya menyanggupi senilai Rp500 ribu. Selain itu, tersangka juga memerkosa korban.

"Tak hanya memeras korban, tersangka juga menyetubuhinya dengan ancaman akan dilakukan proses hukum jika menolak. Setelah menggauli dan mengambil uang milik korban, tersangka lalu pergi melarikan diri," tuturnya.

Mendapat perlakukan tak pantas, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pesanggarahan. Polisi segera bergerak dan menangkap tersangka di parkiran hotel tempat mereka bertemu.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT