test

Hukrim

Senin, 23 Maret 2020 19:39 WIB

Peras Korbannya, Delapan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Polisi mengamankan delapan orang yang melakukan pemerasan kepada seorang guru SMA Negeri 101 Jakarta Barat. Mereka diantaranya PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tidak merinci secara detail identitas korban, akan tetapi para pelaku ini melakukan pemerasan kepada guru itu sebanyak Rp200 juta.

"Kedelapan orang pelaku ini telah kita amankan oleh tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Yusri menjelaskan, awalnya pelaku mengikuti korban yang melakukan check-in di salah satu hotel. Korban dikerumuni oleh beberapa pelaku yang mengaku mempunyai bukti bahwa korban melakukan tindak asusila di kamar hotel.

Para pelaku, lanjut Yusri, mengancam korban dengan dalih membocorkan informasi ke pimpinan sekolah. Kepada korban, mereka meminta sejumlah uang.

"Korban pun menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 10 juta. Setelah mendapatkan uang, pelaku pun membagi hasil dengan rekan lainnya," ungkap Yusri.

Korban yang saat itu merasa diperas, langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Delapan pelaku itu mengaku sebagai wartawan media online seperti Radar Nusantara, Media TOR, dan Indonesia Morality Watch.

"Mereka ini mengaku dari wartawan Radar Nusantara," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT