test

Entertainment

Rabu, 12 Februari 2020 11:38 WIB

Lucinta Luna Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Jajaran Polres Jakbar memberikan keterangan pers soal penangkapan Lucinta Luna. (Foto: PMJ News).

PMJ – Selebgram transgender Lucinta Luna (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan pewarta yang menunggunya sejak pagi tadi.

Dalam keterangan pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang berkat adanya informasi masyarakat sering ada penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi," ungkap Yusri, di Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Jajaran Polres Jakbar memberikan keterangan pers soal penangkapan Lucinta Luna. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, hasil tes urine Lucinta Luna diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine tiga orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi," katanya lagi menambahkan.

Masih dari keterangan Yusri, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi) pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah maupun rambut tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Jajaran Polres Jakbar memberikan keterangan pers soal penangkapan Lucinta Luna. (Foto: PMJ News).

Yusri kembali menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF. "Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas," sambungnya.

Jenis Kelamin Tanda Tanya?

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat Lucinta Luna ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom karena kasus narkoba, menjadi sebuah tanda tanya. Apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan tapi di paspor berjenis kelamin laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari pengadilan terkait hal itu," jelas Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, barang bukti sementara yang diamankan antara lain 2 butir pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 butir pil Riklona dan 5 butir pil tramadol.

"Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT