Rabu, 28 Oktober 2020 20:01 WIB
Soal Sepeda Lipat, Politisi PPP Yakin Jokowi Akan Laporkan ke KPK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani angkat bicara soal pemberian sepeda lipat Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, hal tersebut tidak melanggar aturan gratifikasi.
"Saya yakin Presiden tidak akan pernah melanggar aturan tentang gratifikasi, karena beliau selalu laporkan semua cinderamata yang diberikan kepada KPK," ungkap Arsul kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Arsul meyakini jika Jokowi nantinya akan melaporkan pemberian sepeda dari Daniel Mananta ke KPK. Menurut dia, Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian sepeda tersebut.
"Presiden Jokowi selalu melaporkan kepada KPK apa yang diterimanya dari siapapun selama ini. Kan aturan perundang-undangannya memberi waktu 30 hari. Jadi ya nggak usah dibikin isu pada saat ini," tuturnya.
Arsul menegaskan, nantinya KPK yang akan menilai status sepeda tersebut. "Gratifikasi itu sendiri kan statusnya nanti yang menentukan KPK, apakah bisa dimiliki yang menerima atau harus diserahkan ke negara," tukasnya.(Hdi)