logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 15 Juni 2024 20:09 WIB

Periksa Gus Muhdlor, KPK Usut Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Twitter)
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait penerimaan uang dalam rangka kepentingan politik.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang pada 26 Januari," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Kendati begitu, Tessa masih enggan berkomentar soal aliran uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan salah satu partai politik dan Pemilihan Presiden 2024.

"Masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi," terangnya.

BERITA TERKAIT