logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 13 Mei 2024 20:05 WIB

PN Jaksel Sebut Bupati Sidoarjo Cabut Gugatan Praperadilan

Editor: Hadi Ismanto

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: PMJ/Fajar).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan yang diajukan dengan terlapor KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro.

"Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Kendati begitu, Djuyamto menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut tidak disebutkan oleh pemohon. "Tidak tahu, tidak disebutkan pemohon," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan, Senin (22/4/2024). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK.

BERITA TERKAIT