Senin, 7 Oktober 2024 16:04 WIB
Gerakan Hakim Cuti Bersama, PN Jaksel Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan Gerakan Cuti Bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi tersebut merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan PN Jakarta Selatan bakal tetap melayani masyarakat berkaitan, baik tentang pengurusan berkas di PTSP maupun persidangan.
"Layanan publik tetap berjalan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Djuyamto menjelaskan, persidangan tetap dilakukan sebagaimana biasanya. Namun, hanya dilakukan pada sidang tertentu seperti sidang yang tak bisa ditunda atau sidang dengan terdakwa yang masa penahanannya sudah mau habis.
"Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda, tetap harus jalan," ucapnya.
Menurut Djuyamto, PN Jakarta Selatan tak melarang jika ada hakim yang melakukan cuti lantaran sudah menjadi haknya. Namun, biasanya hakim yang hendak cuti lebih dahulu menunda persidangan saat menjalani sidang sebelumnya.
"Cuti kan haknya para hakim, jadi dikembalikan lagi pada hakim sendiri. Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak melarang," tukasnya.