test

News

Selasa, 16 April 2024 18:40 WIB

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK. (Foto: PMJNews).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap Ahmad Muhdlor Ali itu disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan.

"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

BERITA TERKAIT