Selasa, 11 Februari 2020 17:45 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Jakbar
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Subdit 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian rumah kosong (Rumsong). Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut para tersangka yang diamankan diantaranya I, AR, ES, S, dan JH. Kawanan pencuri ini mengincar rumah mewah yang ditinggal penghuninya.
“Jadi para tersangka ini mengincar rumah mewah yang kosong, setelah para tersangka ini yakin rumah targetnya kosong, tersangka lalu membobol jendela maupun pintu rumah targetnya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2020).
Menurut Yusri, setelah tersangka masuk ke dalam rumah targetnya, para tersangka mengambil barang-barang mewah. "Dari para tersangka ini mengambil beberapa barang berharga seperti hp, laptop, bahkan BPKB mobil rumah targetnya,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(Fjr/Hdi)