test

Hukrim

Minggu, 31 Mei 2020 09:23 WIB

Oknum LSM Ini Diduga Peras Kades Hingga Jutaan Rupiah

Editor: Ferro Maulana

ilustrasi (Foto: doknet)

PMJ - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama yang diduga memeras jutaan rupiah kepada Kepala Desa (Kades), akhirnya diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan peristiwa pemerasan serta penangkapan para pelaku.

Budi menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi salah seorang Kades, yang merasa diperas oleh oknum berinisial PU dan KO dengan cara ditakut-takuti.

Menurut Kapolres, kedua oknum LSM tersebut meminta uang agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi berada pusat kota," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM tersebut, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 10 juta, beberapa unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Keduanya hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan karena dicurigai ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

"Keduanya bakal dijerat tindak pidana pemerasan, pasal 368 yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres Bojonegoro ini mengaku sangat mengapresiasi atas keberanian dari Kades yang telah berani bergerak cepat melaporkan kepada polisi.

Dirinya juga berharap, bila ada Kades yang mengalami hal serupa yang dilakukan kedua oknum tersebut, pihaknya meminta agar segera melapor, agar diproses secara hukum.

"Bila pernah mengalami hal serupa (diperas), jangan segan-segan melaporkan ke kami. Biar anggota segera melakukan tindakan hukum," tegasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT