test

Hukrim

Minggu, 27 September 2020 17:05 WIB

Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta Resmi Ditahan

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ - Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka EFY yang melakukan aksi pemerasan dan pelecehan saat melakukan rapid test terhadap korban LHI di Bandara Soekarno Hatta. Polisi menyebut tersangka sekarang sudah dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan (EFY) sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Kompol Alex juga menyebut untuk tersangka EFY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kita lakukan penahanan sejak kemarin Sabtu 26 September 2020 hingga 20 hari ke depan," ungkap Alex.

Untuk diketahui, korban LHI menuliskan cuitan di akun Twitter resminya terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya di Bandara Soetta oleh oknum tenaga medis sekitar pukul 04.00 WIB. Korban melakukan rapid tes untuk pergi ke luar kota dinyatakan reaktif saat pemeriksaan pertamanya

Oknum tenaga medis itu kemudian menyarankan LHI melakukan tes kedua dengan menjanjikan hasil nonreaktif. LHI mengikuti saran oknum tenaga medis itu dan dinyatakan hasil nonreaktif saat rapid tes kedua.

Saat itu oknum tenaga medis mengejar LHI untuk meminta uang bayaran senilai Rp1,4 juta atas hasil nonreaktif. LHI pun mentransfer uang tersebut ke rekening oknum tenaga medis itu. Saat itu, oknum tenaga medis pun mencium dan meraba bagian dada LHI. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT