test

Hukrim

Rabu, 23 September 2020 18:00 WIB

Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta Kena Pasal Berlapis

Editor: Ferro Maulana

Polisi lakukan pengecekan di lokasi kejadian. (Foto :PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan Pasal berlapis kepada pelaku pemerasan serta pelecehan berinsial EFY terhadap korbannya yakni, LHI.

"Untuk yang bersangkutan kita kenakan Pasal Berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9/2020).

Kompol Alexander menyebut pihaknya menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Akan tetapi, dirinya belum bisa membeberkan secara rinci terkait barang bukti yang disita.

"Beberapa alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban LHI menuliskan cuwitan di akun Twitter resminya terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya di Bandara Soetta oleh oknum tenaga medis sekitar pukul 04.00 WIB. Korban melakukan rapid tes untuk pergi ke luar kota dinyatakan reaktif saat pemeriksaan pertamanya

Oknum tenaga medis itu kemudian menyarankan LHI melakukan tes kedua dengan menjanjikan hasil nonreaktif. LHI mengikuti saran oknum tenaga medis itu dan dinyatakan hasil nonreaktif saat rapid tes kedua.

Saat itu oknum tenaga medis mengejar LHI untuk meminta uang bayaran senilai Rp1,4 juta atas hasil nonreaktif. LHI pun mentransfer uang tersebut ke rekening oknum tenaga medis itu. Saat itu, oknum tenaga medis pun mencium dan meraba bagian dada LHI. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT