logo-pmjnews.com

News

Kamis, 2 September 2021 15:05 WIB

Dugaan Pelecehan di KPI, Polisi: Korban Tak Pernah Buat Pesan Berantai

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasus digaan pelecehan di KPI. (Foto : PMJ/Doknet).
Kasus digaan pelecehan di KPI. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Beredar pesan berantai di media sosial yang menggambarkan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS yang dilakukan para senior di kantornya.

Dalam pesan berantai yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, korban mengaku telah mengalami perundungan dari tahun 2012-2014. Kemudian di tahun 2015, barulah korban mengalami pelecehan seksual.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol," tulis keterangan dalam pesan berantai yang diterima PMJNews, Kamis (1/9/2021).

Korban mengaku, tindakan tersebut membuat mentalnya rusak, stres dan trauma berat. Hingga akhirnya berimbas pada kesehatan dengan menderita Hipersekresi Cairan Lambung.

Viralnya edaran pesan berantai terkait dengan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kemudian sampai di pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, korban berinisial MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai tersebut. Namun, ia membenarkan pernah mengalami kejadian itu.

"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

"Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015," terangnya.

Yusri mengungkap, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL. Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari korban dan berencana untuk memanggil para terlapor untuk keterangan lebih lanjut.

Sementara untuk pihak penyebar pesan berantai tersebut, Yusri enggan berkomentar lebih dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban MS telah melaporkan aksi perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya pada 2015 lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat. MS diketahui mengalami perundungan dan pelecehan oleh seniornya yang merupakan sesama rekan kerja di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, lima orang pelapor disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

BERITA TERKAIT