test

Regional

Kamis, 15 April 2021 16:35 WIB

Karyawan Fotokopi yang Tega Cabuli Remaja Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi Hadi).

PMJ NEWS - Sungguh bejat kelakuan karyawan jasa fotokopi DS (26) ini. Pemuda kelahiran Padang Sumatera Barat ini diduga telah mencabuli salah seorang pelanggannya yang masih di bawah umur. Pelaku yang bekerja di wilayah Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta ini pun diamankan anggota Polsek Kotagede. 

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto membenarkan peristiwa pencabulan tersebut. Kompol Dwi menuturkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB. Kasus ini bermula saat korban AS (14) mendatangi tukang fotokopi tempat tersangka bekerja.

"Dia (korban) mau nge-print tugas sekolah," terang Dwi di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).

Saat korban tengah duduk di salah satu meja komputer untuk mencetak tugas sekolahnya, DS mendekati AS dan mulai bertindak asusila. Salah satunya yaitu dengan meraba beberapa bagian vital tubuh korban.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Kapolsek.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan DS. Walapun dirinya belum mengakui perbuatannya.

Bukti Kamera CCTV

Masih dari keterangan Kapolsek Kotagede, saat itu tersangka masih berstatus terduga di hadapkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terpasang di lokasi (TKP). Ditambah lagi,keterangan AS sebagai korbannya.

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Tavianto mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka ini. Tetapi menurutnya, perbuatan DS tak lepas dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, kaus milik tersangka dan hijab milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila. Yaitu, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT