logo-pmjnews.com

News

Kamis, 11 Februari 2021 11:30 WIB

Kadin Imbau Pekerja Tunda Perjalanan Luar Kota Selama Libur Imlek

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto:PMJ News/Dok Net).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto:PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Ketua Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengeluarkan imbauan agar perusahaan swasta mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau perjalanan jauh bagi karyawan maupun keluarga karyawan selama libur Imlek.

Langkah tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini," ungkap Rosan dalam pernyataannya, Kamis (11/2/2021).

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," sambungnya.

Kebijakan ini tidak hanya sebatas pada karyawan, Rosan menyebut imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan. Alasannya, mereka juga bisa mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga," tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pekerja yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan bagi pegawai perusahaan plat merah melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai upaya nyata Menteri Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sudah keluar surat edaran pak Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona," jelas Arya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT