logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 November 2024 11:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemukulan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pemukulan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, yang video peristiwanya viral di media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku yang ditangkap pihaknya berjumlah dua orang.

"Pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang sesuai keterangan korban," ujar Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Menurut Ruvan, dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut berinisial CM (30) beralamat di Jatiwarna, Jakarta Timur dan inisial J alias R (29) beralamat di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Lebih lanjut Rovan menuturkan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan korban.

"Tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan," ucap Rovan.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial adanya video yang viral adanya aksi pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh seorang pengemudi taksi online oleh pengemudi mobil lainnya.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram dengan nama pengguna jakut.info menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada hari Minggu (17/11/2024) dini hari.

"Penumpang mengatakan, peristiwa ini berawal saat kendaraan yang ditumpanginya dipepet oleh mobil pelaku dengan nomor polisi B 1715 DKX. Penumpang mengatakan, peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang ia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku dengan nomor polisi B 1715 DKX lantaran berkendara pelan di jalur cepat," dikutip dari keterangan di unggahan jakut.info, Selasa (19/11/2024).

Terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban berinisial Saudara EA sudah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan yang dilayangkan pada hari Senin (18/11/2024) ke Polda Metro Jaya pukul 00.44 WIB.

Ade Ary hanya menyampaikan pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap terduga pelaku pemukulan yang berada dalam video viral tersebut.

"Iya masih diburu. Pengemudi taksi online yang diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," tukas Ade Ary.

BERITA TERKAIT