logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 14 April 2021 18:01 WIB

Hutang Trading Rp160 Juta, Karyawan Ini Nekat Curi 14 iPhone

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Karyawan yang nekat mencuri belasan iPhone diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Karyawan yang nekat mencuri belasan iPhone diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, motif karyawan berinisial GL (29) yang nekat curi 14 iPhone 11 Pro Max di tempat kerjanya yang berlokasi di Rukan Sedayu Square Cengkareng, disebabkan terlilit hutang saat investasi trading.

“Dari pengakuannya, pelaku terlilit hutang saat bermain investasi trading yang setelah ditelisik tidak memiliki izin. Diketahui, hutangnya ini mencapai Rp 106 juta,” ujar Ady saat konferensi pers, di Mapolres Jakbar, Rabu (14/4/2021).

Di kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy menuturkan awal mula dari aksi pencurian ini ketika GL mendapatkan uang hasil penjualan ponsel jenis iPhone 11 Pro Max. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk trading saham dan merugi.

Polisi tengah mengintrogasi karyawan yang tega mencuri iPhone di tempat kerjanya. (Foto: PMJ News).
Polisi tengah mengintrogasi karyawan yang tega mencuri iPhone di tempat kerjanya. (Foto: PMJ News).

“Jadi, mulanya si GL ini menawarkan handphone terlebih dahulu ke dua customernya yang ada di Semarang dan Solo, sudah dibayar namun uangnya digunakan oleh pelaku untuk trading tapi justru malah rugi,” ungkap Avrilendy.

Diketahui, customer Semarang telah membayar senilai Rp 96 juta untuk tujuh buah iPhone. Sementara untuk customer yang berada di Solo membayar satu unit iPhone senilai Rp 12 juta.

Namun, belum sampai ke tangan pembeli, delapan unit iPhone tersebut terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian di sebuah perusahaan ekspedisi.

Sejumlah barang bukti iPhone yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti iPhone yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kemudian, empat unit iPhone lainnya yang belum sempat dijual diamankan polisi di rumah kosnya yang berlokasi di Bandung. Sedangkan, dua unit sisanya telah terjual dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Dua lainnya itu dia mengaku sudah dijual dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia jual yang satu senilai Rp 9,1 juta, dan satu lagi digadaikan ke temannya seharga Rp 4 juta,” sambungnya.

 Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak dua iPhone yang sudah dijual oleh pelaku. Akibat insiden ini, pemilik toko sekaligus korban bernama Hasan mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

 

 

BERITA TERKAIT