test

Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 14:50 WIB

Ngeri, 5 Pelaku Pencurian di Minimarket Ini Bawa Celurit dan Pistol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Celurit dan Senpi jadi barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian minimarket dengan menggunakan senjata tajam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan selain menggunakan senjata tajam, pelaku menggunakan senjata api palsu.

"Para pelaku ini selain menggunakan senjata tajam seperti celurit, mereka juga menggunakan senjata api palsu yang ternyata adalah korek api," kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakakrta, Selasa (26/1/2021).

Kombes Yusri juga mengatakan para pelaku melakukan aksinya tersebut saat minimarket hendak tutup.

Barang bukti senjata tajam dan senpi. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang bukti senjata tajam dan senpi. (Foto : PMJ/Fjr).

"Jadi mereka ini melihat minimarket yang tengah tutup kemudian langsung masuk mengancam para karyawan lagi membereskan minimarket," ucap Yusri.

"Para pelaku yang di sini tidak hanya pelaku pencuriannya saja, tetapi juga ada satu penadah," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT