test

Hukrim

Kamis, 10 Juni 2021 11:17 WIB

Pemakainya Karyawan Pabrik, 2 Pemasok Belasan Ribu Obat Terlarang Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi meringkus dua pelaku serta pemasok obat terlarang tanpa izin yaitu Edi dan Gilang yang berasal dari Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya adalah karyawan pabrik yang mengedarkan belasan ribu butir obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Ali melanjutkan, pada awalnya anggotanya mendapat banyak laporan berkenaan peredaran obat terlarang merek Hexymer di sejumlah pabrik di wilayah timur Cianjur.

"Pengakuan tersangka, obat terlarang jenis G tersebut dipasok untuk buruh pabrik yang ada di Cianjur. Termasuk buruh pabrik di Jalan Raya Bandung-Cianjur," katanya, Rabu (9/6/2021).

Tersangka mendapat pasokan obat dari Jakarta dan kembali dijual ke beberapa wilayah di Cianjur.

Termasuk tempat wisata yang ada di wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi. Yang mana obat tersebut dijual pada warga dan wisatawan dari berbagai daerah.

Edarkan Obat Terlarang Jenis G ke Buruh

Sementara itu, tersangka Edi mengatakan, selama ini menjual obat terlarang jenis G ke buruh yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Cianjur.

Dari sana, tersangka mendapat keuntungan yang cukup menjanjikan, dari satu botol Hexymer dengan isi 500 butir, dia mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Tersangka setiap harinya, mampu menjual hingga 3.000 butir obat yang seharusnya didapat dengan disertai resep dokter tersebut.

"Karena lama menganggur, saya mencoba berjualan obat Hexymer yang banyak dipakai buruh pabrik," tuturnya.

Dirinya sengaja memilih berjualan di sekitar pabrik karena selama ini banyak yang membutuhkannya dan dianggap aman dari razia polisi.

"Mulai dari satpam sampai buruh perempuan yang beli obat ini. Saya banyak memasok ke buruh pabrik di jalan Raya Bandung, salah satunya di Po Yuen," katanya

Para tersangka bakal dijerat pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT