logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 18 Februari 2021 11:40 WIB

Ini Keterangan Polisi Soal Kasus Remaja yang Bunuh Sepupunya

Editor: Ferro Maulana

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa memilukan melibatkan pelaku yang merupakan remaja putri berusia 15 tahun. Ia terpaksa membunuh sepupunya lantaran pencabulan yang dilakukan korban kepada pelaku.

Menurut Argo, kasus ini sudah ditangani pihaknya secara humanis dan proporsional. Polisi pun menyertakan Balai Pemasyarakatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

"Sejak awal, kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional ya," terang Argo dalam siaran persnya, di Jakarta.

Lebih jauh, Argo mengungkapkan, bahwa Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur. Tersangka pun ditempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh polwan dan psikolog," tuturnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020 lalu.

BERITA TERKAIT