logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 23 Januari 2021 11:22 WIB

PAM Swakarsa Wujudkan Kesadaran Masyarakat Tanggulangi Gangguan Kamtibmas

Editor: Ferro Maulana

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ke-25. (Foto: PMJ News/ Muslim)
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ke-25. (Foto: PMJ News/ Muslim)

PMJ NEWS -  Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan akan menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat (atau Pam Swakarsa).

Menurut Komjen Sigit, dihidupkan kembalinya PAM Swakarsa sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (atau Kamtibmas).

Demikian hal itu disampaikan Jenderal Bintang Tiga beberapa waktu yang lalu saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (atau Fit and Proper Test) calon Kapolri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan PAM Swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, walaupun koridornya sama yaitu soal keamanan negara.

PAM Swakarsa baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Lebih spesifiknya, mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Kelompok yang dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Misalnya pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Argo.

Komjen Sigit memaparkan visi atau konsep kepolisian masa depan, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—yang disingkat "Presisi". Pendekatan ini dinilai dapat membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Sekedar informasi, kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Aturan tersebut
mengatur tentang aspek PAM Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Ada dua fungsi penting penerapan PAM Swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai Undang-Undang.

Kedua, mencegah praktek main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.

BERITA TERKAIT