Selasa, 23 Februari 2021 16:25 WIB
Polri: Pelapor UU ITE Harus Korban dan Tak Bisa Diwakilkan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat (19/2/2021) lalu.
"Surat edaran ini untuk pedoman para penyidik di seluruh indonesia berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Irjen Argo dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
"Dengan adanya surat edaran ini, kata Argo, tentu akan menjadi pedoman penyidik di lapangan. Mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres dan jajaran," sambungnya.
Khusus untuk kasus UU ITE, lanjut Argo, Polri mengedepankan tindakan edukasi dan persuasif. Polri akan menyampaikan edukasi tersebut kepada masyarakat terkait etika. Hal ini untuk menghindari dugaan adanya kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
"Sehingga hal ini dapat menjamin kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Polri juga akan menggandeng institusi lain dalam mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Argo juga menjelaskan dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut terdapat aturan pelaporan UU ITE harus dilakukan oleh korban dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.
"Dalam surat edaran, disebutkan yang melapor harus korban. Kemudian kepolisian memberikan ruang untuk mediasi, dan yang bersengketa akan dipertemukan," tukasnya.