test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 13:01 WIB

Bapak Tega Cabuli Anak Tiri, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi Hadi).

PMJ NEWS - Pria berinsial RDP (40) tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun di kediamannya di Jelambar, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris  Besar Polisi (Kombes Pol) Ady Wibowo mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 5 kali sejak 2018. Tersangka berhasil ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di kawasan Jelambar,” kata Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya Kamis (14/1/2021).

“Tersangka melakukan aksinya sejak 2018 lalu, dan total sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali. Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” sambungnya.

Kejadian itu terungkap saat korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya, setelah korban melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip dirinya di media.

“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetashui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Ady.

Tersangka RDP dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.

BERITA TERKAIT