test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 15:16 WIB

Share Video SARA ke Medsos, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ – Masyarakat dapat belajar dari kasus ini, bahwa kita harus hati-hati dalam share berupa konten maupun video. Karena jika konten atau video tersebut hoax atau mengandung unsur SARA, kita akan berhadapan dengan sanksi hukum yang tegas.

Baru-baru ini, seorang ibu rumah tangga berinisial UN diringkus polisi karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dimana yang menjadi sasarannya yaitu Presiden RI Joko Widodo yang merupakan simbol negara. Konten yang disebarkan ke akun Facebook pribadinya itu dianggap bermuatan SARA.

Video bermuatan SARA tersebut merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya diciduk oleh tim Cyber Crime Polda Kepri

PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati memaparkan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di medsos pada Rabu (10/06/2020).

"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp. Setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya," ujar Putu di Polda Kepri kemarin.

Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi Pasal ujaran kebencian. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.

“Kami juga mengenakan Pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Putu.

Untuk diketahui, pelaku UN sendiri mengaku memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Tetapi, ia tidak mengetahui jika isi postingan yang dibagikan ke publik itu berisi konten yang dilarang

"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak Presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," pinta UN yang menyesal sudah share konten serta video SARA ke medsos. (FER).

BERITA TERKAIT