test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 20:05 WIB

Kasus Gus Nur, Polri Akan Panggil Refly Harun

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Refly Harun akan diperiksa sebagai pemilik akun YouTube yang saat itu mewawancarai Gus Nur dan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," ungkap Brigjen Awi, Selasa (27/10/2020).

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ News/Instagram @gusnur13official)

Brigjen Awi juga menyebut saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Diantaranya dua orang pelapor dan dua saksi ahli yakni ahli hukum Pidana dan ahli bahasa.

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," katanya.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT