test

Hukrim

Minggu, 25 Oktober 2020 16:48 WIB

Kasus Gus Nur, Bareskrim Polri Akan Panggil Sejumlah Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ - Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan pemanggilan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka.

"Penyidik akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Menurut Slamet, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Gus Nur selama 1x24 jam. Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.

"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Gus Nur di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur sendiri ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Brigjen Slamet.(Hdi)

BERITA TERKAIT