test

Hukrim

Sabtu, 7 November 2020 11:04 WIB

Polri Segera Limpahkan Kasus Gus Nur ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ - Polri tengah menyiapkan tahap finalisasi berkas perkara tersangka Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian. Dalam waktu dekat, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut Awi mengatakan, nantinya berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti untuk diadili di Pengadilan.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ News/Instagram @gusnur13official)

"Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Awi mengungkap motif Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan.

"Merupakan bukti nyata bahwasanya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," tutur Awi.(Hdi)

BERITA TERKAIT