Selasa, 27 Oktober 2020 09:04 WIB
Polri Persilakan Pihak Gus Nur Ajukan Praperadilan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polri mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja agar mengajukan praperadilan. Pria yang akrab disapa Gus Nur diamankan terkait ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Menanggapi penolakan simpatisan dan kuasa hukum terhadap penangkapan Gus Nur, kata Awi, itu merupakan hal biasa. Sementara terkait penangguhan penahanan, lanjut dia, hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya. Ia diamankan karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.(Hdi)