test

Entertainment

Rabu, 19 Agustus 2020 15:41 WIB

Foto Vulgar Disebar, Artis Five Vi Laporkan Dua Pemilik Akun Instagram ke Polisi

Editor: Ferro Maulana

Aktris Five Vi bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fer).

PMJ – Aktris Five Vi mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan warganet yang sudah melakukan ujaran kebencian terhadapnya.

Pemilik nama asli Fivey Rachmawati ini datang bersama dengan kuasa hukumnya dari kantor pengacara Fakta (Forum Kesatuan Tanah Air). Five Vi mengaku telah di-bully di akun Instagram.

“Saya dicemooh gitu dari seseorang dari akun Instagram. Saya di-bully habis-habisan. Ia menampilkan foto-foto (seksi, red) saya di masa lalu,” ujar Five Vi kepada PMJ News, di pintu keluar Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Aktris Five Vi bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fer).

“Tidak cukup di situ, omongannya itu asusila sekali. Terus saya konsultasikan ke lawyer untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Bintang ‘Komedi Betawi’ ini menjelaskan pada awalnya ia tidak mau melaporkan kasus ini. Namun, pemilik akun Instagram ini sudah keterlaluan dengan menjelekkannya serta memasang foto-foto vulgarnya ke ranah publik.

“Saya sempat syok dan bingung mesti gimana. Karena saya takut mudharatnya yang lebih besar juga kan dengan ngomong di media. Tetapi teman saya menguatkan. Hal ini harus diperjuangankan untuk melawan kebatilan. Karena saya itu sudah hijrah. Perlu dihormati dengan tidak mengungkit aib saya di masa lalu,” tuturnya.

Aktris Five Vi bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fer).

Five Vi melanjutkan, ia sebenarnya sudah memperingatkan tiga akun Instagram tersebut agar menghentikan aksi bully-nya, namun tidak direspon sama sekali. Dari tiga akun, Five Vi sementara hanya melaporkan dua akun Instagram.

“Sementara dua akun. Sebenarnya tiga akun, namun yang satu akun tidak menampilkan foto saya di masa lalu, walaupun menjelekkan juga. Karena ini menyangkut nama baik dan harga diri saya juga,” urainya melanjutkan.

Dalam laporannya, pengacara Five Vi, Gozali menambahkan, pihaknya menyertakan bukti screenshot dan print kata-kata penghinaan dua akun Instagram itu kepada penyidik.

Bahkan, dua pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos itu akan dijerat dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE Jo Pasal 30 dan 31 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Ujaran kebencian di media sosial. Ada dua akun yang mencukupi dua alat bukti,” pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT