test

News

Senin, 14 Januari 2019 20:25 WIB

Polisi Kerahkan 30 Personel Untuk Mengamankan Sidang Ahmad Dhani

Editor: Redaksi

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (foto: PMJ)
PMJ – Polisi kerahkan 30 personel untuk mengamankan sidang kasus ujaran kebencian atau UU ITE dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (14/1/2019) siang itu beragendakan pembacaan duplik. Apel pengamanan sidang dipimpin langsung Wakapolsek Pasar Minggu, Iptu Nurma Dewi. “Agar kita harus selalu siap siaga dan waspada di setiap pengamanan sehingga kegiatan sidang berjalan lancar dan situasi tetap kondusif,” terang Iptu Nurma di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). [caption id="attachment_8388" align="aligncenter" width="677"] Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (foto: PMJ)[/caption] Dalam sidang, kuas hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membacakan duplik yang berisi penolakan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasar 145 tentang perubahan no 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, maka kami tetap pada pledoi,” tegas Ali di ruang siding PN Jaksel, Senin (14/1/2019). “Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima keseluruhan pledoi terdakwa. Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan perbuatan ujaran kebencian,” sambungnya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (28/1/2019) dengan agenda putusan. (BHR)

BERITA TERKAIT