logo-pmjnews.com

News

Selasa, 24 September 2024 16:04 WIB

Tiga Pencuri Perangkat BTS Tanjung Priok Berhasil Diringkus

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian perangkat BTS Tanjung Priok. (Foto: PMJ/ dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok).
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian perangkat BTS Tanjung Priok. (Foto: PMJ/ dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok).

PMJ NEWS - Tiga pelaku pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi. Akibat ulah para pencuri tersebut, signal di sekitar Tanjung Priok sempat alami ganggian.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, pelaku berinisial MW, RS, dan S. Perangkat yang dicuri berupa boks pelindung kabel fiber optik yang terpasang di Tower BTS.

"Kami amankan tiga orang tersangka yang merupakan teknisi tower tesebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kabinet mini rectifier, satu unit box joint closure 12 core," kata Krishna di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/9/2024).

Para pelaku beraksi ketika sedang ada pemeliharaan tower BTS di Jalan Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok. Adapun beberapa perangkat yang dicuri para pelaku merupakan alat pelindung bagi kabel fiber optik yang terpasang.

"Jika itu dicuri, ada kemungkinan kabel optik rusak. Bisa menyebabkan kendala jaringan di Pelabuhan Tanjung Priok," jelasnya.

Dipastikan oleh Krishna, pencurian ini tidak sampai berdampak lama terhadap jaringan telekomunikasi di pelabuhan. Hal itu dikarenakan barang-barang yang dicuri para pelaku belum sempat mereka jual dan bisa diselamatkan.

Atas pencurian ini, perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan tower BTS di lokasi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT