Kamis, 6 Juni 2024 21:03 WIB
Tangkap Pengedar-Pemakai Narkoba di Jakut, Polisi Sita 364,8 Gram Sabu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina. Keduanya ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DK (41) dan SH (42).
"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Ferikson Tampubolon kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ferikson, pengungkapan berawal diamankannya tersangka DK oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Dari tangan pelaku disita barang bukti narkotika dengan berat broto 364,8 gram seharga Rp438 juta.
"Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka DK, lanjut Ferikson, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.
"Narkotika tersebut dibawa ke rumah kontrakan tersangka SH untuk dibelah atau dipisah-pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket masing-masing berisi 100 gram brutto dan 4 paket masing-masing berisi 50 gram brutto," terangnya.
Selain barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 1,5 juta, handphone, kartu ATM, tiga pak plastik bening, alat hisap, lakban, timbangan digital, serta paket narkotik sabu dengan kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
Atas perbuatannya, tersangka DK yang merupakan residivis Polres Jakarta Barat kasus yang sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.