logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 November 2024 20:01 WIB

Polres Jaksel Ungkap Empat Kasus Narkoba Sebulan, Tujuh Pelaku Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba sepanjang bulan November 2024. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba sepanjang bulan November 2024. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap empat kasus peredaran narkoba sepanjang bulan November 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh pelaku.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

"Ada empat pengungkapan selama bulan November ini, rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November," ujar Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut Telly mengungkapkan ketujuh tersangka yang berperan sebagai kurir itu ditangkap di empat lokasi berbeda. Di antaranya Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Lampung.

"Terdiri dari 4 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur; wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor; dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," tuturnya.

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

"Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000," ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT