logo-pmjnews.com

News

Rabu, 4 Desember 2024 08:07 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Sabu-Ekstasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang bulan Oktober hingga November 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap empat tersangka. Polisi juga menyita barang bukti 60 kilogram ganja dan 392 butir ekstasi.

"Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba," ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/12/2024).

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," sambungnya.

Menurut Panjiyoga, pengungkapan sejumlah kasus ini didasarkan adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Panjiyoga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.

"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," terangnya.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anggoro Winardi mengatakan keempat tersangka yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda.

"Perannya (empat tersangka) ini ada kurir dan pengedar," ucap Anggoro.

BERITA TERKAIT