logo-pmjnews.com

News

Jumat, 20 September 2024 13:35 WIB

Operasi Sikat Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 10 Pelaku Kriminal

Editor: Hadi Ismanto

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan selama Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024. (Foto: PMJ News)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan selama Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024. Kegiatan ini berlangsung pada sejak 9-23 Agustus.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan Operasi Sikat Jaya digelar untuk memberantas dan mencegah tindak kriminal.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024," jelas Gusti Ngurah Putu Krisnha dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Menurut Gusti, operasi berorientasi fokus pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan. Dari operasi yang digelar selama 15 hari, lanjut Gusti, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka.

"Dari 10 kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 1 kasus," terangnya.

Tak hanya para pelaku, Gusti juga menyebut polisi menyita barang bukti seperti uang tunai Rp1.650.000, 1 Unit Mobil, 11 Unit Hand Phone, 2 Unit CPU Komputer, dua unit monitor, hingga dua unit keyboard.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT