Rabu, 20 November 2024 15:13 WIB
Dua Bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Enam Kasus Pengoplosan Gas
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan bahan bakar gas bersubsidi tiga kilogram selama periode Oktober sampai November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan enam orang. Mereka masing-masing berinisial TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25).
"Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Adapun modus yang dijalankan para pelaku, lanjut Panjiyoga, memindahkan isi tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung portable berbagai merk. Dari satu tabung 3 Kg bisa menghasilkan hingga sebelas tabung portable.
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi)," tuturnya.
"Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," samungnya.
Panjiyoga mengungkapkan, dari praktek kecuragan ini pelaku mendapatkan keuntungan dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp30-50 ribu.
Sementara untuk pemasarannya dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Praktik pengoplosan gas ini tidak melalui proses yang benar, sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun atau denda Rp60 miliar," tukasnya.