Selasa, 26 September 2023 13:01 WIB
Tampang Pekerja Honorer yang Oplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke 12 Kg
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3kg yang disuntikkan ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu, dengan barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
“33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg,” sebutnya.
Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.