logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 September 2023 09:46 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Link Phising Diduga untuk Menipu Nasabah Bank

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AV alias R (25) pelaku pembuat dan penjual link phising yang diduga untuk melakukan penipuan menargetkan nasabah bank.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AV ditangkap hari Senin (28/8/2023) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

“Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,” imbuhnya.

Ade Safri menuturkan, pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima yang diduga oleh pelaku penipuan.

“Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” kata Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni dengan adanya laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.

Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak bulan Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. “Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT