Senin, 14 Agustus 2023 12:22 WIB
Kronologi Penangkapan Pelaku Peretas akun Instagram dan Pemerasan di Sulsel
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dua orang pelaku peretasan akun Instagram dan juga pemerasan berinisial A (21) dan MRP (19) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sulawesi Selatan pada hari Rabu (9/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan polisi dari korban berinisial TAPL atas peretasan akun Instagram yang terjadi pada 4 Agustus 2023.
Tersangka MRP yang dalam kasus tersebut berperan meretas menghubungi korbannya melalui aplikasi WhatsApp.
“Awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Selanjutnya pelaku menghubungi korban melalui telepon di aplikasi WhatsApp menawarkan diri bisa mengembalikan akun Instagram yang sudah diretas.
“Akun WhatsApp tersebut menyampaikan kepada korban bahwa memiliki tim sebanyak 10 orang dan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta untuk mengembalikan akun Instagram korban,” paparnya.
Korban kemudian menyanggupi permintaan pelaku dan mengirimkan uang sebesar Rp 12,5 juta kepada pelaku. Namun korban kembali diancam pelaku akan disebarkan data dan informasi pribadi korban dengan meminta sejumlah uang.
“Meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” kata Ade Safri.
Korban kemudian melaporkan ancaman dan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial A di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan
“Kemudian berdasarkan pengembangan penyidikan yg dilakukan terhadap tersangka A, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di daerah Jl. Manunggal, Kel. Bukit Harapan, Kec. Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA, atas nama tersangka MRP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.