test

Regional

Kamis, 4 Maret 2021 13:20 WIB

Perangi Premanisme, Tim Resmob Bali Bekuk Sindikat Pemerasan

Editor: Ferro Maulana

Pernyataan Direktur Reskrimum dan Kabid Humas Polda Bali dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kepolisian berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus empat pelaku pemerasan terhadap salah satu ormas di Bali, pada Senin (1/3/2021) lalu.

Para tersangka yang diamankan antara lain, Bagus Made Putra Pardana alias Gus Tra selaku pelaku penerima kuasa; I Putu Wira Sanjaya pelaku yang berperan ikut serta; Made Ari Santa Dwipayana bertugas juga turut serta; dan I Gede Wira Guna berperan turut serta dalam pemerasan.

Sementara itu, Ni Kadek Okta Riani yang merupakan pelaku pemberi kuasa juga ditangkap polisi. Adapun para tersangka dibekuk karena terlibat aksi pemerasan terhadap korban I Made Jaya Saputra (57). 

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Jaya Saputra yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar, Bali. Laporan ini tercatat dalam nomer LP/64/II/2021/BALI/SPKT, tanggal 11 Februari 2021.

“TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” ujar Djuhandhani, Kamis (4/3/2021).

Djuhandhani menjelaskan kronologinya bahwa pada Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.30 WITA, tersangka Putra bersama Ari, Wira Jaya, dan Wira Guna mendatangi rumah korban Jaya Saputra.

Barang bukti sitaan mobil yang turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti sitaan mobil yang turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Tujuan kedatangan tersangka yaitu untuk menagih utang ke istri korban yakni Putu YO. Para pelaku ini membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi argumentasi antara korban dengan para pelaku. Namun tidak ada titik temu.

Kemudian, Putra memaksa korban menyerahkan mobil yang diparkir di TKP. Padahal korban menyampaikan mobil itu bukan miliknya.

“Mobil tersebut milik teman korban. Namun para pelaku tetap memaksa agar mobil tersebut tetap diserahkan sebagai jaminan atas utang istrinya. Korban tetap menolak, kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil pelaku,” jelas Djuhandhani.

Lokasi atau TKP aksi pemerasan. (Foto: PMJ News)
Lokasi atau TKP aksi pemerasan. (Foto: PMJ News)

“Mobil pelapor (korban) yang diambil oleh terlapor dengan merek Honda CRV plat nomor DK 693 KN dengan nomer rangka MHRRE38508J802969, nomer mesin: K24Z14902948 atas nama Anak Agung Agus Subawa. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp165.000.000. Sehingga, melaporkan ke kantor SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” urainya melanjutkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menambahkan, bahwa aksi premanisme di wilayah hukum Polda Bali akan ditindak tegas. Menurutnya, premanisme tidak bisa dibiarkan hidup serta berkembang di Pulau Dewata.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak bisa dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan terancam dengan Pasal 368 KUHPidana.

BERITA TERKAIT