Senin, 14 Agustus 2023 09:40 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretas Akun Instagram dan Pemerasan Rp 100 Juta
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Subdit Siber Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku peretasan akun media sosial yang juga melakukan pemerasan terhadap korbannya. Dua pelaku yang diringkus yakni berinisial A (21) dan MRP (19).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada hari Rabu (9/8/2023) di wilayah Sulawesi Selatan.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Ade Safri menuturkan, atas peretasan serta pemerasan yang dilakukan terhadap korban berinisial TAPL, korban melaporkannha ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (6/8/2023) dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban mengaku Instagram miliknya diretas dan kemudian dihubungi oleh pelaku yang menawarkan diri untuk mengembalikannya dengan tebusan sejumlah uang.
Selain itu, korban juga diancam kembali oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang agar data pribadinya tidak disebarkan dengan nominal mencapai Rp 100 juta.
“Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” kata Ade Safri.
Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, 1 akun mobile banking, serta 4 buah simcard.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.