test

News

Jumat, 6 September 2024 13:36 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Tabung Gas 3 Kilogram ke Kaleng 320 Gram

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi menyita barang bukti tabung gas portable 230-335 gram. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap sindikat pengoplos tabung gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Para pelaku menyuntikkan gas 3 kilogram ke tabung portable ukuran 230 gram dan 235 gram.

"(Sindikat itu) memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas, yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat tinggal tersangka.

"Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini," jelasnya.

Kemudian, lanjut Tama, tim bergerak pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ke Perumahan Bekasi Timur Permai dan menangkap empat tersangka. Keempatnya adalah GAG selaku pemilik, YM, I dan SH seorang operator pemindahan atau penyuntikan gas.

"Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur," tutur Tama.

Tama mengungkapkan, para pelaku telah melakukan pengoplosan gas dengan cara disuntik dari tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi ini selam delapan bulan. Setiap hari para pelaku mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portable.

"Mulai dari Desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung," jelas Tama.

"Dijual melalui e-commerce Shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng," sambungnya.

Selama beroperasi, tersangka sudah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta. Aksi jahat para pelaku itu menyebabkan kerugian masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun gas portable.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman (penjara) paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT