test

News

Jumat, 6 September 2024 18:09 WIB

8 Anggota Ormas Pengeroyok Tukang Buah di Jakbar Dikenakan Wajib Lapor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menetapkan dua orang anggota oramas pengeroyok tukang buah di Jakarta Barat sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang Sariffudin alias Cepal (30) dan Ade Muhamad Wahyudi (36) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap tukang buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Dua tersangka tersebut ditetapkan dari 10 orang yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan peristiwa tersebut pada hari Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara 8 orang lainnya dikenakan wajib lapor.

"Terhadap 8 orang lain yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana baik perusakan maupun pengeroyokan terhadap korban. Sehingga terhadap 8 orang tsb kita kenakan wajib lapor,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan proses hukum atas sebuah peristiwa berdasarkan bukti yang sesuai, seperti keterangan saksi atau video di lokasi.

"Kita melihat berdasarkan bukti yang ada di TKP, keterangan saksi, dan bukti yang terekam jelas yang ada di video atau rekaman di media sosial," ucapnya.

"Kita lihat bersama bahwa 8 orang ini tidak ikutan tindak pidana. Sehingga, untuk langkah antisipasi kita kenakan wajib lapor ke Polsek Kembangan minimal 1 bulan pertama, kita anjurkan setiap bulan datang ke Polsek," jelasnya.

Sementara untuk kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengacak-acak dagangan penjual buah di Jakarta Barat. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa orang dari ormas diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pelaku sudah diamankan. 10 orang kita amankan,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (4/9/2024) malam.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan bahwa polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang ditangkap.

Lebih lanjut Andri mengungkapkan, pihak kepolisan memeriksa kesepuluh anggota ormas yang diamankan tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka.

"Sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Kita lagi pastikan lebih lanjut keterlibatan dari mereka yang sudah diamankan," jelas Andri.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) malam. Saat itu pedagang buah yang diacak-acak tidak memberikan uang sesuai yang diminta anggota ormas.

"Korban sedang berjualan buah alpukat di TKP bersama saksi dan didatangi oleh dua orang yang meminta uang keamanan. Namun, setelah dikasih uang Rp10 ribu, keduanya ngotot minta lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

"Datang lagi dengan membawa 15 orang yang lalu mengacak-acak tempat dagang korban dan melempar kaca dengan batu bata. Dan beberapa orang tersebut emosional, yang akhirnya memukul korban," imbuhnya.

BERITA TERKAIT