test

Hukrim

Minggu, 1 November 2020 21:00 WIB

Aniaya Prajurit TNI, Pengendara Moge Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Pengendara moge menjadi tersangka pengeroyokan anggota TNI. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Polisi telah menetapkan empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka pengeroyokan prajurit TNI. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Awalnya Polisi menetapkan dua orang berinisial BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ada dua tambahan tersangka baru, di antaranya HS (48) dan JA (26)

Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya. Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi," ungkap AKBP Dodi Prawiranegara saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Dody mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa kelengkapan surat moge milik anggota HOG SBC ini ke Korlantas Polri. Dari 13 unit motor yang diamankan, tidak ada motor yang 'bodong'.

"Saya amankan motornya, kemudian dicek suratnya. Ada nggak nih, sesuai nggak dengan data yang ada di Mabes Polri, Korlantas. Ternyata mereka ada semua suratnya Kalau suratnya ada kan, ya otomatis kita keluarkan (kembalikan)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh para anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Polisi menyebut untuk saat ini sudah ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.

“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/10/2020) kemarin.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT