test

Hukrim

Minggu, 1 November 2020 13:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Anggota TNI

Editor: Hadi Ismanto

Seorang remaja dikeroyok sekelompok orang saat nongkrong di warkop. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif).

PMJ - Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Total pelaku pemukulan menjadi empat orang, yang merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).

Dua orang tersangka tersebut berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Mereka diduga ikut melakukan aksi pengeroyokan kepada Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

"Sudah kita tetapkan dua orang tersangka lagi, jadi total ada 4 orang tersangka," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Dody mengatakan, saat ini kedua tersangka baru itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.'

"Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh para anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Polisi menyebut untuk saat ini sudah ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.

“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/10/2020) kemarin.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT