test

News

Sabtu, 4 Mei 2024 10:03 WIB

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sebulan, Polres Jakbar Sita 5,1 Kilogram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret-April 2024. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode Maret-April 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 5,1 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi. Salah satunya melibatkan artis Rio Refian (RR).

"(Pengungkapan kasus) yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat," ungkap Syahduddi dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Sementara dua lokasi penangkapan lainnya berada Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Serta Stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur dan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tersangka berinisial RH dan VM dengan barang bukti sabu 2.040 gram," tuturnya.

"Kasus kedua diungkap setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IS dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram," sambungnya.

Dari total sabu yang diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba seharga Rp9.266.400.000.

BERITA TERKAIT