test

Hukrim

Jumat, 28 Februari 2020 11:29 WIB

Diintai Selama Lima Hari, Sindikat Sabu dan Ganja Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi menagkap dua orang pengguna ganja di kawasan TIM Cikini, Jakpus (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi dibawah pimpinan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam waktu secara berturutan.

Berdasarkan keterangan saksi, para tersangka ini dibekuk pihak kepolisian dalam penyidikan selama lima hari berturut-turut. Antara lain, Jumat (21/01/2020), Sabtu (22/02/2020), Minggu (23/02/2020), Senin (24/02/2020), dan Rabu (26/02/2020).

Sedangkan lokasi mereka ditangkap, semua berada di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di lokasi pemancingan Perumahan Camar yang berada di Desa Mekar Sari; Kampung Setia jaya Rt.001/002, Desa Setiadarma; Gang Yaping Rt 001/002, Desa Tambun Selatan; Jalan pendidikan, Desa Mangun Jaya; dan Jalan Gedung Walet, Desa Tambun.

“Kami melakukan observasi, berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Lalu Lantas Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Usep Aramsyah, bergerak mengarah objek sesuai dengan informasi masyarakat dan kami mendapati ciri-cirinya,” terang Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2020).

Setelah dilakukan pengejaran, semua pelaku berhasil diringkus polisi. Komplotan narkoba ini berinisial LM, BU, RZY, FR, dan DK.

“Dari tangan LM, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,54 gram, satu box jam tangan warna biru berisi sabu dengan berat brutto 1,32 gram, satu tas selempang kecil warna cokelat, satu potong celana jeans pendek warna biru dan satu ponsel merek Oppo warna merah,”ujar Hendra.

Hendra kembali menjelaskan, dari pelaku berinisial BU, anggotanya mendapati barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip bening sedang berisi sabu dengan berat brutto 0,03 Gram dan 0,94 gram, satu bungkus rokok camel berisi sabu 0,37 gram, satu celana kolor pendek hitam, dan satu handphone merek Xiaumi warna putih.

“ Sementara dari pelaku RZY, FR, dan DK, kami mengamankan satu bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dan dua lingting kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,44, satu smartphone merk Vivo, sabu seberat 0,30 Gram, satu ponsel merek Samsung J2, dan 1 satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,30 gram,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sindikat narkoba mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kini para tersangka tersebut digelandang polisi beserta barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT