test

Hukrim

Jumat, 12 Juli 2019 19:06 WIB

Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang Sukses Digagalkan Polisi

Editor: Redaksi

Jumpa pers pengungkapan kasus pengiriman narkoba melalui kantor jasa pengiriman barang. (Foto: PMJ News).
PMJ - Satuan Narkoba  Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka C di dalam kantor jasa pengiriman barang, Jakarta Timur. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.iK, MPICT bersama anggotanya. [caption id="attachment_32724" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi S.H., M.H, menjelaskan bahwa tersangka C diperintahkan oleh B memperantai atau mengantarkan pesanan ganja serbuk untuk pembeli melalui jasa pengiriman barang. [caption id="attachment_32726" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Polisi mengamankan satu buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) amplop warna coklat berisi 11 (sebelas) pot kecil bening bertutup warna hitam, masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja, dibungkus plastik bening di dalam bungkus kertas warna coklat,” ungkap Kompol Purwadi, kepada PMJ News, Jumat (12/07/2019). [caption id="attachment_32727" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Dengan rincian : kode 1 berat brutto 0,95 gram, kode 2 berat brutto 1,08 gram, kode 3 berat brutto 0,91 gram, kode 4 berat brutto 1,21 gram, kode 5 berat brutto 0,91 gram, kode 6 berat brutto 1,05 gram, kode 7 berat brutto 1,25 gram, kode 8 berat brutto 1,07 gram, kode 9 berat brutto 1,17 gram, kode 10 berat brutto 2,15 gram. Dan, juga satu unit handphone,” urainya melanjutkan. Adapun pelaku akan diancam dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 111(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT